Ketua Umum LBH PK Kembali Mengupas Detail Pondasi Lembaganya “5 Karakter dan 4 Tertib”

Diterbitkan Rabu, 31 Mei 2023

 

     PURWOKERTO  – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebanaran terus melakukan upaya menanamkan nilai-nilai dasar, falsafah berlembaga pada jajarannya. Tak jemu dalam setiap kesempatan memimpin rapat dirinya selalu mengupas nilai dasar dan falsafah lembaganya.

Seperti pada kesempatan memimpin rapat koordinasi dengan jajaran LBH-PK Cabang Purbalingga beberapa waktu lalu. Sugeng sebagai nahkoda utama kapal besar bernama “LBH-PK” kembali mengupas detail pondasi lembaganya. Disebut sebagai “5 Karakter dan 4 Tertib” inilah jiwa lembaga. Lembaga kuat, jiwanya harus kuat dahulu.

Sebagaimana dikatahui LBH-PK adalah LBH resmi yang lahir dari adanya UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin. Berbadan hukum, yuridiksinya nasional. Terakreditasi “A” dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selama tiga periode berturut-turut. Punya korwil di tingkat provinsi dan cabang di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Punya advokat 133 lebih.

LBH-PK masuk kedalam 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi “A” terbaik dalam pelayanan (kualitas dan kuantitasnya) versi media Hukum Online dari 524 OBH seluruh Indonesia. “Itu semua prestasi lembaga, ada peran AllahSWT melalui konsep berkahnya dan ihtiar kita dalam berlembaga,” kata Sugeng.

Ia menambahkan tidak mungkin kalau dasar, pondasi, falsafahnya nda kuat bisa lolos dan mendapatkan Akreditasi “A” selama tiga periode berturut-turut. Jiwa, pondasi, dasar, falsafah LBH-PK ada di 5 Karakter dan 4 Tertib. “Dulu LBH-PK didirikan 7 orang advokat, sekarang bisa sebesar ini, ini anugerah dan berkah AllahSWT kepada LBH-PK,” tandasnya.

Artinya, harap Sugeng, setiap komponen di lembaganya harus memahami serta membumikan 5 Karakter dan 4 Tertib tersebut. Bak sebuah pisau tajam, 5 Karakter dan 4 Tertib adalah pisau analisa yang dilahirkan dari buah karya, ide, gagasan dirinya selama berdialektika berproses selama ini. 5 Karakter itu adalah keyakinan, kejujuran, kebersamaan, keterbukaan dan loyalitas. Sedangkan 4 Tertibnya adalah tertib administrasi, personalia, keuangan dan aset.

Setiap insan di LBH-PK baik jajaran pengurus, advokat, paralegal, staf, karyawan sampai full timer harus memahami ini semua sebagai pedoman etik dan moral dalam berlembaga. Pertama, Keyakinan. Yakin bahwa setiap manusia sudah digariskan rizkinya, dimana, kapan, bagaimana memperolehnya. Yakin seyakin-yakinnya bahwa LBH-PK bisa menjadi wasilah datangnya rizki bagi yang benar-benar istiqomah. Kedua, Kejujuran. Penting sekali bersikap jujur dimanapun dan dalam posisi apapun.

“Berkali-kali LBH-PK diangkat derajatnya, ditolong dan diberkahi AllahSWT itu karena kejujurannya, makanya tagline kita itu #LBHPKJujurBenarAdil,” tutur Sugeng.

Ketiga, Kebersamaan. Kita nda bisa hidup sendiri di dunia ini. Semua elemen, komponen internal lembaga adalah sebuah keluarga, suka duka harus bersama, kompak, guyub rukun. Keempat, Keterbukaan. Semua harus terbuka, jangan sembunyi-sembuny. Kelima, Loyalitas. Titik temunya di sini. Semua menunjukkan loyalitas tinggi pada aturan, kinerja, kode etik profesi dan lembaga.

Selanjutnya 4 Tertib. Pertama, Tertib Administrasi. Sebuah organisasi atau lembaga bertumpu pastilah akan bertumpu plaining, organizing, actuating and controling (Basis Managemen POAC), kendali pusatnya ada di administrasi (Dapur Administrasi/Kantor). Kedua, Tertib Personalia. Setiap insan di LBH-PK terikat dengan aturan personalia, tata-tata kerja lembaga, jam masuk dan pulang kantor, ada kendali melalui sistem absensi elektronik (Pinjerprint). Kalau sakit, ada surat keterangan dokter, ada aturan cuti. Ketiga, Tertib Keuangan. Lalu lintas monetery dari keuangan lembaga harus jelas kegunaan, peruntukkan dan alokasinya. Keempat, Tertib Aset. Semua kekayaan lembaga terdata dan jelas mana-mana aset lembaga dan mana aset pribadi. “Nah 5 Karakter dan 4 Tertib LBH-PK ini merupakan satu kesatuan tak terpisahkan.

Inilah jurus ampuh bagi kuat, tegak dan tetap kokohnya LBH-PK sebagai sebuah organisasi/lembaga dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat sesui UU tentang bantuan hukum gratis,” tegas Sugeng advokat beken asal Purbalingga tersebut saat memimpin rakor tentang pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama LBH-PK Cabang Purbalingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL LBH PERISAI KEBENARAN
JUMLAH ADVOKAT DAN PARALEGAL LBH PERISAI KEBENARAN
ADVOKAT  = 186
PARALEGAL = 80
FORM BANTUAN HUKUM

Untuk Melihatnya Silahkan Klik Disini

 

 

 

 

 

 

 

 

Profil LBH Perisai Kebenaran