POLEMIK PASAR BUNTU DI BANYUMAS

Diterbitkan Minggu, 28 Mei 2023

PURWOKERTO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran, bakal mensomasi Pemkab Banyumas. 

Ketua LBH Perisai Kebenaran Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya merupakan kuasa hukum Pemerintah Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen dan kuasa hukum tiga warga masyarakat yang pertama Iwan Gunarto, Utami Dewi, dan Yoga Subhan.

“Kita akan somasi Pemkab Banyumas. Somasi akan kita layangkan segera paling lambat tanggal 7 September 2022, Insha Allah  kita akan layangkan,” kata dia saat jumpa pers, Selasa (6/9) di Kantor LBH Perisai Kebenaran. 

Menurutnya, somasi tersebut meminta Pemkab Banyumas agar segera mengembalikan status tanah desa tersebut dari status hak pakai Pemkab Banyumas menjadi tanah Pemdes Pageralang dikembalikan ke status semula. 

“Kedua segera mengeluarkan tiga SHM dari sertifikat hak milik Pemkab dan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing yang tiga orang. Pihaknya bakal memberikan waktu dua pekan kepada Pemkab Banyumas,” terangnya. 

Ia menuturkan, permasalahan bermula ketika Pemkab Banyumas menurut pemerintah desa telah merubah status, dari tanah kas desa atau tanah desa yang waktu itu adalah tanah bengkok carik menjadi hak pakai Pemkab Banyumas di tahun 2000. 

“Kemudian setelah kami melihat sertifikat hak pakai dari Pemkab Banyumas yaitu nomor 00006, kemudian status disini nama pemegang hak adalah Pemkab Banyumas, ditulis untuk pembukuannya tanggal 2 September tahun 2000. Setelah kami cek lokasi sertifikat ini berdasarkan peta lokasi, ternyata ditemukan luas yang berbeda. Kalau sertifikat ini tercatat luasnya adalah 3.745 meter persegi, berdasarkan verifikasi tanah desa tahun 1997 luas tanah yang digunakan untuk pasar itu hanya 2.917 meter persegi,” kata dia. 

Ia menuturkan, ketika melakukan cek lokasi bersama dengan pemerintah Desa Pageralang ditemukan ada tiga rumah dengan status sertifikat hak milik warga masyarakat yaitu atas nama Iwan Gunarto, Utami Dewi, dan Yugo Subhan dicaplok kedalam sertifikat hak pakai milik Pemkab. 

“Jadi didalam sertifikat hak pakainya Pemkab Banyumas ada tiga sertifikat hak milik yang sudah jadi SHM di tahun 97. Jadi sudah bersertifikat, padahal sertifikat yang dari pemkab itu adalah tahun 2000,” ucapnya. 

Soal tiga sertifikat SHM yang masuk kedalam peta lokasi sertifikat hak pakai milik Pemkab, pihaknya meminta agar segera dikeluarkan dari peta lokasi sertifikat hak pakai. 

“Karena ini milik warga,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL LBH PERISAI KEBENARAN
JUMLAH ADVOKAT DAN PARALEGAL LBH PERISAI KEBENARAN
ADVOKAT  = 186
PARALEGAL = 80
FORM BANTUAN HUKUM

Untuk Melihatnya Silahkan Klik Disini

 

 

 

 

 

 

 

 

Profil LBH Perisai Kebenaran